Ricuh Simpatisan Rizieq Hadiri Sidang, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna: Semoga Diberi Kesejukan Hati

Aksi saling dorong terjadi antara aparat kepolisian wanita (polwan) dan sejumlah simpatisan ibu ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021) pagi. Sejumlah simpatisan ibu ibu sengaja menghadiri PN Jaktim untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Untuk membendung emosi dari para simpatisan ibu ibu, seorang polisi pun berinisiatif untuk memutar lagu "Asmaul Husna" melalui mobil polisi.

Alhasil, lagu "Asmaul Husna" diputar setelah aksi dorong dorongan antara polwan dan sejumlah ibu ibu simpatisan Rizieq terjadi. Lagu "Asmaul Husna" diputar dari mobil polisi yang terparkir di bawah JPO Sumarmo, di samping PN Jakarta Timur. Satu di antara polwan pun berusaha menenangkan para simpatisan ibu ibu itu melalui pengeras suara.

"Saudara saudara kami yang ada di sekitar kantor PN Jakarta Timur, semoga diberi kesejukan hati, diberikan kesehatan." "Dilapangkan hati, dan tidak mengedepankan emosi," kata salah satu polisi melalui pengeras suara, dikutip dari Kompas.com . Ia berharap setelah lagu "Asmaul Husna" diputar, baik aparat maupun masyarakat diberi kesejukkan hati.

"Ya Allah, kabulkanlah doa kami dan berikanlah kesejukan kepada saudara saudara yang ada di sini, baik aparatnya maupun masyarakatnya dalam menghadiri sidang yang saat ini sedang berlangsung di kantor PN Jakarta Timur," tambah polisi tersebut. Saat terlibat saling dorong, para simpatisan tersebut berteriak histeris memaksa untuk masuk ke dalam area pengadilan. Namun, guna menghindari adanya kerumunan, para polwan meminta para simpatisan untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun.

Dalam imbauannya melalui pengeras suara, pihak kepolisian meminta masyarakat termasuk awak media yang hadir di pengadilan untuk bisa menerapkan protokol kesehatan. Polisi juga mengimbau para simpatisan untuk senantiasa mengingat kondisi keluarga di rumah, serta menyampaikan betapa bahayanya jika terpapar Covid 19. Melalui pengeras suara juga, pihak kepolisian meminta para simpatisan yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan dari rumah saja.

Hal itu lantaran seluruh jalannya sidang disiarkan secara live streaming di YouTube resmi PN Jakarta Timur. Sebelumnya, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan ini, pihak keamanan dari kepolisian menurunkan sebanyak 1.400 personel gabungan. "Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Kendati demikian, lanjut Yusri, keseluruhan personel keamanan itu tidak diturunkan bersamaan. Nantinya, akan ada beberapa personel lainnya yang standby untuk melakukan backup jika diperlukan. "Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," jelas Yusri.

Di sisi lain, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang lanjutan hari ini, terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual. Lebih lanjut, Alex juga menyebut kehadiran dari tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan kembali dibatasi kehadirannya dalam ruang sidang. Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex. Masih dikutip dari Kompas.com , PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus yang melibatkan Rizieq Shihab. Kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap ( swab test ) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi. Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *