LOGIN eform.bri.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkannya
Simak cara cek apakah anda termasuk penerima Bantuang Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta. Pertama, jangan lupa siapkan NIK KTP Anda, lalu login link . Kemudian, masukkan NIK anda untuk cek apakah anda termasuk penerima Rp 2,4 Juta ini.
Tidak semua yang mengajukan, nantinya akan lolos dan mendapatkan dana itu. Maka, Anda perlu menyimak pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. BLT UMKM Rp 2,4 juta nantinya disalurkan langsung melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Bank tersebut antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online padalink . Penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum: Login Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
Lalu, klik Proses Inquiry Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat. "Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa: Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri
Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki pernah mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com. Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.
Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable. Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Memiliki Usaha Mikro
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang Usaha Nomor Telepon Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni: Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing.